Jambi - kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI melalui Pemerintah Provinsi Jambi meluncurkan kartu pra kerja kepada pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan.

Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Johansyah mengatakan bagi yang berminat bisa mendaftaran diri sebagai penerima bantuan sebesar Rp. 3.550.000.

"Provinsi Jambi mendapatkan kuota mendapatkan kartu pra kerja sebanyak 43.320 orang," ujarnya. Selasa (7/4/2020)

Untuk pendaftaran peersyaratannya data diri dan data perusahaan. Setelah itu data dikirim ke Kemenaker RI.

"Pendaftaran bisa di kantor Dinas ketenagakerjaan Provinsi Jambi," tandasnya. (uya)