JAMBI – Mulai hari ini, Pemerintah Provinsi Jambi membuka lelang kendaraan mobil dinas roda empat dan roda enam sebanyak 61 unit. Rabu (18/3/2020).

61 Unit kendaraan itu terdiri dari 2 unit kendaraan roda enam dan 59 unit kendaraan roda empat, dengan total nilai sebesar Rp 1,7 Miliar. 

Pelaksanaan lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi secara online.

Kepala Biro Aset Setda Provinsi Jambi melalu Kabag Penatausahaan Safriyal mengatakan, pengumuman dan pendaftaran peserta lelang akan dimulai tanggal 18 - 23 Maret 2020. Bagi yang berminat bisa mendaftar secara online di website www.lelang.go.id. 

"Pada tanggal 20-21 Maret pendaftar bisa mengecek kondisi fisik kendaraan di lapangan UPTD ALKAL Dinas PUPR Provinsi Jambi di Pasir Putih. Dan itu wajib pagi peserta. Karena apabila dia ikut dan menang tapi kendaraan tidak sesuai ekspektasi, itu resiko sendiri, uang jaminan hangus," ujarnya, kepada Halo jambi. Selasa (17/3/2020) kemarin. 

Ia menyebutkan lelang akan dilaksanakan pada Selasa 24 Maret 2020 pukul 13.00 - 15.00 WIB. Seminggu setelah itu, setelah ditentukan pemenang, tahap selanjutnya pelunasan terakhir biaya lelang dan bea lelang pembeli pada 30 Maret 2020. Setelah itu keesokan harinya tanggal 31 Maret itu pengambilan dokumen dan objek lelang.

Adapun syarat-syarat mengikuti lelang antara lain, calon peserta lelang diwajibkan mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain  www.Lelang.go.id sekaligus merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan Nomor Rekening Bank atas nama sendiri.

"Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan nominal harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang berikut (tidak dicicil) dan sudah efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang yaitu pada tanggal 23 Maret 2020 selambat-lambatnya pada pukul 23.59 WIB,"sebutnya. 

Dijelaskannya, Penyetoran uang jaminan ditujukan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dimaksud diperoleh dari Aplikasi Lelang Internet setelah peserta lelang mengikuti proses pendaftaran, dan data identitas yang didaftarkan dinyatakan valid/sah oleh panitia.

"Uang jaminan dari peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan lagi ke peserta lelang. Segala biaya yang timbul akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang," jelasnya. 

Peserta lelang dapat melakukan penawaran setelah mendapatkan token yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada e-mail masing-masing peserta lelang setelah peserta lelang menyetorkan uang jaminan lelang.

Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 6 (enam) hari kalender setelah pelaksanaan lelang yaitu pada hari Selasa Tanggal 30 Maret 2020 selambat-lambatnya pada pukul 23.59 WIB.

Pemenang lelang yang tidak melunasi Pembayaran Lelang setelah batas waktu yang ditentukan (Wanprestasi) akan dibatalkan pengesahannya sebagai pembeli dan uang jaminan lelang secara otomatis akan disetorkan ke Kas Negara.

Objek lelang dalam kondisi apa adanya (as is) baik kualitas maupun kuantitas barang. Informasi serta foto mengenai objek lelang dapat dilihat pada alamat domain diatas, sedangkan untuk pengecekan fisik objek lelang dapat dilihat langsung pada alamat yang ditetapkan. 

KPKNL / Pejabat Lelang tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan informasi dan foto tentang objek lelang. 

KPKNL Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi tidak bertanggung jawab atas segala bentuk tindak penipuan dan penyelewengan. Penyetoran uang jaminan tidak ditransfer ke rekening pribadi melainkan ke Virtual Account yang dikirimkan ke e-mail /akun peserta lelang.

Untuk objek lelang sendiri, diungkapkan Syafrial, merupakan kendaraan dinas dari berbagai OPD. Harga dan umur kendaraan berpariatif seperti Toyota Avanza keluaran 2011 dengan nilai limit Rp 14,777.000. Kemudian Objek paling mahal itu ada Toyota Lexus 2006 bekas mobil dinas Mantan Gunernur Jambi Zulkifli Nurdin, dengan nilai limit sebesar Rp 91 Jutaan. 

Untuk kelengkapan dokumen kendaraan sendiri, dikataktakan Safrial hampir 50 persen kendaraan lengkap (STNK dan BPKB). Hanya ada dua unit kendaraan yang tidak ada BPKB sementara yang lainya sebagian tidak ada STNK.

"Namun dalam hal kepengurusan administrasi, seperti bayar pajak dan ganti nama pemilik, ini akan dipermudah oleh pihak Badan Keuangan Daerah. Jadi pemenang tidak perlu khawatir," pungkasnya. (uya)