Jambi - Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melaunching serta menggelar sosialisasi terkait penerapan aplikasi SIKADD (Sistem Informasi Kawal Dana Desa) di Ratu Convention Center (RCC), Kota Jambi. Selasa (3/3/2020).

Acara tersebut, dihadiri Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi dan Gubernur Jambi Fachrori umar serta diikuti seluruh Bhabinkamtibmas se Provinsi Jambi. 

Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi menyampaikan Polri ada bukan untuk memata-matai dana desa, hal ini demi kesejahteraan masyarakat di Pedesaan.

Polda Jambi hanya membantu kinerja Gubernur Jambi dan seluruh jajaran sampai tingkat desa, untuk memastikan aliran dana desa tersebut agar dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan-tujuan dan sasarannya.

"Ini kembali kepada kesejahtaraan Desa. Polisi disini bukan untuk memata-matai kepala desa, tolong diingat. Kami bukan senang apabila ada kepala desa berhadapan dengan Proses hukum. Jadi kita Pro aktif semuanya pencegahan," ujarnya. 

Ia juga menjelaskan Aplikasi tersebut nantinya akan transparan, siapaun bisa melihat pemakaian dana desa. "Berapa dana yang masuk, sudah dipakai untuk pembangunan apa saja," sebutnya. 

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi mengatakan sosialisasi dan peluncuran Aplikasi SIKADD Polda Jambi Tahun 2020 di Provinsi Jambi bertujuan untuk transparasi penyaluran dan pengunaan dana Desa.

"Ini untuk mengoptimalkan dan sinergitas dalam meningkatkan fungsi pengawasan, pengawalan serta partisipasi aktif dalam transparasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa dengan mengedepankan peran Bhabinkamtibmas Polda Jambi dan Kepala Desa guna mendorong perekonomian masyarakat Jambi yang lebih maju," kata Edi. 

Ia menjelaskan, berdasarkan kebijakan dari Presiden RI telah dibuat Nota Kesepahaman Antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Pencegahan, Pengawasan Dan Penanganan Permasalahan Dana Desa.

Dimana pada Tahun Anggaran 2020 ini, Kata Edi, Pemerintah Pusat kembali mengalokasikan dan akan menyalurkan Dana Desa khususnya di Provinsi Jambi sebesar Rp.1,2 Triliun untuk 128 Kecamatan dan 1.399 Desa. 

"Guna pelaksanaan dan pengelolaan Dana Desa tersebut, Bhabinkamtibmas diberikan amanah untuk mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa secara lebih sistematis, terstruktur dan berkelanjutan," sebutnya. 

Ia menambahkan, melalui aplikasi tersebut diharapkan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dapat memahami kebijakan pengalokasian dan percepatan penyaluran Dana Desa Tahun 2020.

Prioritas penggunaan dana desa, serta pengelolaan dan pengawasan keuangan desa, yang pada akhirnya akan terbangun komitmen, dukungan dalam percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa yang partisipatif, transparan, akuntabel, serta tertib dan disiplin sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan Desa melalui layanan Publik, perekonomian Desa, memperkuat masyarakat Desa sebagai Subjek pembangunan.

"Sehingga tujuan mulia Dana Desa harus dikawal dan diawasi pengelolaannya jangan sampai terjadi penyimpangan atau pelanggaran," tandasnya. (uya)