JAMBI - Gubernur Jambi Fachrori Umar mengganti pejabat 3 pejabat (PLT) kepala OPD di lingkup Pemprov Jambi, terhitung mulai hari ini, Senin (25/2/2020).
Ketiga pejabat yang diganti tersebut, yakni Plt Kadisdik Vahrial Adhi Putra, diganti M Sahran yang kini juga menjabat sebagai Sekdis. Kemudian Plt Kadis Perindag Sri Argunaini yang digantikan oleh Rosnifa yang kini juga menjabat sebagai Kabid Industri Kecil Disperindag. Selanjutnya Plt Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi Ahmad Bastari, yang digantikan oleh Ahmad Fauzan yang juga menjabat sebagai Kabag Rumah Tangga di biro Umum.
Hal ini dibenarkan Pahari, Plt kepala BKD provisni jambi. Ia mengatakan ketentuan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bahwa Plt itu paling lama dijabat 3 bulan, bisa diperpanjang 3 bulan kedepan bisa juga tidak.
"Iya posisi Plt Kepala disdik, Disperindag dan Biro Umum terhitung sejak tanggal 25 November hingga 25 Februari sudah pas 3 bulan jadi waktunya habis"kata Pahari.
Mengacu kepada surat edaran (SE) BKN , 30 Juli 2019 Nomor 2/SE/VII 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Surat Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah. Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Ditegaskan oleh Kepala BKN, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.
“Penunjukan PNS sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih tinggi yang memberikan mandat,” ujar Kepala BKN dalam Surat Edaran itu. (*/uya)