Jambi - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi menggelar sosialisasi perubahan tahun dasar dalam perhitungan Inflasi maupun Nilai Tukar Petani (NTP), di aula BPS Provinsi Jambi, Telanai Pura, Kota Jambi. (31/1/2020).
Kepala BPS Provinsi Jambi, Wahyudin mengatakan tahun dasar yang lama dipakai yaitu tahun 2012 dan saat ini tahun dasar penghitungan yang digunakan adalah tahun 2018, tentunya selama lebih kurang 7 tahun terdapat banyak perubahan pola konsumsi masyarakat.
"Dengan adanya kemajuan teknologi, kita mencoba mengikuti perkembangan zaman dengan merubah tahun dasar menjadi 2018 dalam perhitungan Inflasi dan NTP," ujarnya, kepada wartawan.
Dijelaskannya, penggunaan penghitungan tahun dasar 2018 berdasarkan survei biaya hidup selama satu tahun dengan mengambil sampel setiap bulan 400 koresponden untuk Kota Jambi dan 300 koresponden untuk Muaro Bungo.
"Setiap bulan kita kumpulkan data dalam rumah tangga, kita juga bantu lembar kerja untuk mempermudah pendataan," jelasnya.
Ia menambahkan banyak perubahan dalam perhitungan tahun dasar 2018 dibandingkan sebelumnya seperti gaya hidup yang modern dengan kemajuan teknologi, dimana masyarakat telah banyak memesan barang menggunakan smartphone melalui internet dan sosial media. (uya)