Jambi - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi sedang menunggu kesiapan dan penetapan 8 aplikasi umum yang harus digunakan oleh seluruh pemda pada akhir tahun 2020.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Diskominfo Provinsi Jambi Nurachmat Herlambang, saat dihubungi via telpon oleh Halo Jambi. Kamis (30/1/2020).
"Penerapan 8 aplikasi umum ini sebagai amanat dari Perpres No. 85 tahun 2018 tentang Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik," ujarnya.
Ia menyebutkan 8 aplikasi umum yang akan digunakan Pemprov Jambi yaitu Integrasi Aplikasi Pengadaan barang dan Jasa, perencanaan, penganggaran, kependudukan, kepegawaian, kearsipan, monitoring evaluasi dan pelaporan, serta administrasi perkantoran.
Dijelaskannya, secara umum aplikasi tersebut telah digunakan seluruh OPD di lingkup Provinsi Jambi hanya saja, belum terintegrasi antar aplikasi satu sama lain dan secara nasional.
"Aplikasi disiapkan oleh Pemerintah Pusat yang dikoordinasikan oleh Kementerian Kominfo," jelasnya.
Ia menambahkan setelah ada penetapan oleh pemerintah pusat dan terintegrasi antar aplikasi satu sama lain. Nantinya, seluruh OPD atau Pemda hanya menggunakan aplikasi umum tersebut, tidak ada lagi aplikasi lain yang digunakan.
"Kita siap memanfaatkan aplikasi umum yang akan segera diluncurkan oleh Pemerintah pusat," tandasnya. (uya)