Jambi – Selama Januari - Juni 2019, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi menemukan sebanyak 665 item berbagai produk yang tidak memenuhi ketentuan dengan total nilai mencapai Rp 490 jutaan. 

Kepala BPOM Provinsi Jambi, Antoni Asdi mengatakan mengatakan dari sejumlah temuan dilapangan terdapat beberapa kategori mulai dari obat, kosmetik, pangan serta obat tradisional. 

"Dari temuan 665 item ini, terbagi menjadi 59089 Pcs yang tidak memiliki izin resmi dari BPOM," ujarnya, saat ditemui Halo Jambi. Senin (24/6/2019).

Ia menjelaskan dari beberapa kategori yang diamankan, paling banyak adalah produk kosmetik. Sebab, di Jambi masih banyak produk kosmetik yang mengandung bahan merkuri. 

"Hampir 70 persennya produk kosmetik yang diamankan," sebut Antoni. 

Ia menghimbau kepada masyarakat harus cerdas memilih kosmetik salah satunya seperti pemutih. Jika, dalam pemakaian selama 10 hari pemakainya langsung putih dapat dipastikan produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya. 

"Kosmetik pemutih ini yang paling berbahaya, jadi masyarakat harus cerdas dan hati-hati," tuturnya. 

Sementara itu untuk bahan pangan, disampaikan Antoni, sudah lumayan baik karena dilapangan tidak ditemukan bahan pangan ilegal hanya kadaluarsanya saja. 

"Ya, kalo bahan pangan di Jambi sudah lumayan baik, sudah tidak ada lagi yang ilegal hanya kadaluarsa saja yang masih ditemukan dilapangan karena kelalaian penjual," pungkasnya. (uya)