Jambi - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Jambi melakukan pemusnahan barang temuan uang palsu tahun 2020 sebanyak 9.104 lembar di ruang Kajanglako, kantor BI perwakilan Jambi. Rabu (4/3/2020).

Adapun pemusnahan uang palsu tersebut terbagi dalam 4.415 lembar pecahan Rp100 ribu. Kemudian, 3.867 lembar pecahan Rp50 ribu, 155 lembar pecahan Rp20 ribu, 13 lembar pecahan Rp10 ribu dan 654 pecahan Rp5 ribu.

Pemusnahan uang palsu ini juga disaksikan oleh pihak Polda Jambi, Kejati Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi.

Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan Jambi, Bayu Martanto menyampaikan, uang palsu yang dihancurkan merupakan temuan sejak tahun 2012 hingga 2019 lalu. "Semua uang palsu tersebut dihancurkan menggunakan mesin penghancur kertas," sebutnya. 

Dijelaskan Bayu, pemalsuan uang rupiah selain merugikan masyarakat juga merendahkan kehormatan Rupiah sebagai salah satu simbol NKRI.

Ia menyebutkan rasio tingkat pemalsuan uang pada 2019 secara nasional tercatat 8 lembar per satu juta. Ini menunjukkan rasio dalam setiap 1 juta lembar uang Rupiah yang diedarkan ditemukan dan 8 lembar uang Rupiah palsu.

Maka dari itu, BI selalu melakukan upaya penanggulangan uang Rupiah palsu, baik dari aspek preventif maupun aspek Represif.

"Dari upaya preventif dilakukan penguatan kualitas unsur pengamanan dari sejak awal itu mulai di buat," jelas Bayu.

Sementra itu, Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol, M. Edi Faryadi, menambahkan, dari temuan Polda Jambi, uang palsu paling banyak ditemukan saat akan ada pesta demokrasi. Selain itu, pom bensin juga paling sering ditemukan uang palsu. 

"Tempat ini jadi sasaran paling bagus, karena transaksi uang di sana sangat cepat," tandasnya. (uya)