Oleh: Elita Rahmi
700 juta orang menikah pada usia anak (data Unicef). Di Indonesia 23 % anak Indonesia menikah di bawah usia 18 tahun dan tahun 2017 meningkat hingga 25 %, sehingga setiap tahun terdapat 340 ribu anak perempuan menikah pada usia anak dan sekitar 68 % perempuan meninggal saat melahirkan dan 90 % terjangkit kanker Rahim . Sungguh suatu yang mengerikan kita semua.
Provinsi Jambi termasuk usia kawin anak yang cukup tinggi, yakni di atas 11 % . Kerinci 37.447 ( 70,68%). Merangin 49.091 (69,71%). Sarolangun 34,775 (66,15%).Batanghari 30.637 (62,33 %).Muaro Jambi 41.791 (58,09%). Tanjung Jabung Barat 32.793 (63,63%).Tanjung Jabung Timur 26.992 (65,02%).Bungo 42.429 (67,37%).Tebo 45.440 (69,47 %).Kota Jambi 28.622 (32,17 %).Sungai Penuh 8.509 (51,30 %). Dengan demikian di Prov.Jambi perkawinan anak di bawah usia 21 tahun sebanyak 378.456 (60,66 %), tiga kabupaten tertinggi adalah Kerinci,Merangin, Tebo masing masing 70,68 %, 69,71%, 69,47 % (Data BKKN Jambi tahun 2019).
Pernikahan anak memerlukan izin atau dispensasi Pengadilan agama, izin diberikan karena pertimbangan yang sangat pelik, diantaranya hamil sebelum menikah dan faktor sosial lainnya yang patut menjadi perhatian bersama.
Saatnya kita semua melek pertumbuhan masa remaja anak, dan sesungguhnya anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan kesehatan Reproduksi yang utuh,baik oleh negara, pemerintah,masyarakat maupun keluarga ayah ibu (orang tua). Sudahkan kita peduli terhadap anak-anak kita untuk merencanakan pernikahannya kelak ?, inginkah keluarga kita bahagia lahir bathin?.Menikah Berkualitas impian Indonesia Sejahtera?
Ibu juga harus dapat memerankan ayah sebagai edukator kesehatan reproduksi anak, agar kasus-kasus inces (perkawinan sedarah) yang perkembangannya semakin meningkat, dapat diminimalisir. Ibu juga dapat sebagai edukator bagi orang tua wali, atas anak yang di bawah pengasuhannya, semuanya memiliki tanggung jawab dan strategi edukasi dalam keluarga, masyarakat dan Negara.
Di sisi lain, negara memiliki kewajiban memberikan pengaturan dan kebijakan serta perlindungan dan iklim kondunsif terhadap anak yang tidak atau kurang mendapatkan haknya tersebut, artinya Negara, pemerintah harus hadir dalam persoalan tumbuh kembang anak remaja yang memiliki khas persoalan yang unik dan spesifik. Pemerintah daerah (Pemda), hingga pemerintah desa (Pemdes) saatnya melek remaja dan care terhadap tumbuh kembang kesehatan reproduksi.
Mengapa reproduksi sehat anak menjadi Pekerjaan Rumah (PR) kita bersama?, karena tantangan dunia gadget di era digital terhadap tumbuh kembang anak membawa pengaruh yang cukup besar terhadap kesehatan reproduksi, sehingga akses remaja terhadap informasi, akses remaja terhadap edukasi dan akses remaja terhadap gizi anak menjadi penting dan menentukan terhadap perlindungan kesehatan reproduksi anak. Generasi berkualitas adalah tantangan besar bagi pembangunan Indonesia.
Fase prenatal yang dapat diklasipikasikan pada fase I (pertama) usia 0-7 tahun, sebagai suatu fase masa anak kecil, dan berlanjut dengan fase II kedua usia 7-14 tahun, sebagai masa anak/masa sekolah, fase III (ketiga) masa usia 14-21 tahun sebagai masa remaja. Pada fase ketiga ini mulai terjadi bekerjanya organ kelengkapan kelamin remaja dan masa inilah anak membutuhkan pendidikan kesehatan reproduksi, sehingga pemerintah harus berpihak kepada remaja, baik dalam menciptakan iklim yang kondunsif terhadap tahun Indonesia layak anak tahun 2030 dan tahun emas Indonesia 2045 , sebagai wujud pembangunan berkelanjutan, dimana usia remaja Indonesia yang berjumlah hampir 80 juta penduduk anak-anak Indonesia.
Kesehatan reproduksi sehat menjadi alat ukur terhadap peran orang tua agar anak mendapatkan hak tumbuh kembang plus masa depannya yang manusiawi, sehingga anak dapat menikmati perkembangan dirinya menuju usia dewasa yang berakal budi, tantangan besar kita adalah mencegah pernikahan usia anak, usia pernikahan ideal 21-25 Tahun(21 tahun untuk laki-laki dan 25 tahun untuk perempuan), sebagaimana mana juga telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi(MK) Nomor 22/PUU-XV/2017,terhadap usia menikah dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,usia kawin 16 perempuan dan 19 laki-laki.
Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 7 ayat 1 Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas tahun), artinya terjadi peningkatan umur untuk perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun minimalnya, namun berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1979 Tentang kesejahteraan Anak mnetapkan usia anak anak 21 tahun dan angka ini menjadi alat ukur dalam program kerja pemerintah (BKKBN) untuk menetapkan perkawinan usia subur 21 tahun perempuan dan 25 tahun laki laki.
Kematangan jiwa, kesehatan organ reproduksi, potensi kerentanan kekerasan Dalam Keluarga(KDRT), status anak dan kejahatan serta pelanggaran anak-anak pada Negara akibat perkawinan yang tidak diingini, menjadi Pekerjaan Rumah bangsa Indonesia, seperti perampasan hak-hak anak, pekerja anak,perdagangan anak, putus sekolah, gizi buruk (Stunting), pegangguran, kematian ibu saat melahirkan, kanker serviks, kemiskinan, kekumuhan lingkungan, serta yang sangat fatal adalah penurunan kualitas generasi tercinta.
Komunikasi Intensif antara suami Istri tentang Pendidikan Kesehatan Reproduksi Anak
Ayah ibu perlu komunikasi intensif bagaimana role model dalam memberikan pengetahuan kepada anak-anak tercinta dalam pendidikan kesehatan reproduksi, karena teknik komunikasi dan kejiwaan anak akan menentukan serapan bagi masik-masing karakter anak, sehingga ayah ibu perlu membagi peran yang seimbang, tidak semua harus didominasi ibu dalam pendidikan keluarga,seisi rumah harus terlibat dalam persoalan kualitas generasi mendatang dan tergambar kekompakan keluarga dalam mencegah perkawinan dini dan sebagainya.
Pendidikan Kesehatan Reproduksi Anak (fungsi organ tubuh dan organ tubuh sehat yang didominasi Ibu) menjadi catatan bahwa hampir sebagian besar ayah atau bapak kurang peduli, padahal peran ayah cukup potensial untuk memberikan edukasi kesehatan Reproduksi anak, yang kemudian ditambahkan atau dilengkapi edukasi ibu, sehingga tanggungjawab pendidikan keluarga menjadi seimbang dan kepercayaan anak terhadap cita-cita keluarga yang Sakinah Mawadah Warohmah menjadi visi yang sama antara ayah ibu dan anak
Peran, teman, guru dan pihak lainnya
Pendidikan Kesehatan Reproduksi sehat yang kebanyakan anak remaja justru mendapat informasi dari teman dapat dipastikan informasi tersebut sangat terbatas dan iklim edukasi keluarga belum tentu mendapat support yang maksimal, bahkan dapat menimbulkan dampak lain yang tidak diingini, karena teman, guru, penyuluh tidak menjadi bagian yang utuh dalam kelagsungan hidup keluarga. Namun demikian edukasi dari guru dan pihak-pihak profesional banyak memberi informasi yang berguna bagi seorang anak remaja, dengan demikian ayah ibu harus terus menerus berkomunikasi intensif, sejauhmana pengetahuan reproduksi sehat diketahui dan dipahami oleh anak- anak secara otodidak, edukasi keluarga dan infomrasi masyarakat lainnya.
Pemerintah daerah yang membangun daerahnya berpihak pada remaja akan dapat meningkatkan pernikahan dalam usia yang matang dan bertanggung jawab yang pada akhirnya meningkatkan kualitas pembangunan daerah.Ditunggu Walikota dan Bupati serta Gubernur yang dapat membangun iklim kondunsif dalam pembinaan anak remaja Indonesia sebagai pilar Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas.
*Pengurus Muslimat Wilayah Jambi