Jambi - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah V Jambi dan Ditlantas Polda Jambi melakukan pengecekan terhadap sejumlah loket bus yang masih beroperasi. Kamis (30/4/2020)
Pengecekan dilakukan, sehubungan dengan keluarnya surat edaran terkait larangan operasional bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) yang dikeluarkan oleh BPTD wilayah V Jambi khusus tujuan keluar atau masuk ke Provinsi Jambi.
"bus AKAP dilarang operasional sementara mulai dari 24 April hingga 31 mei 2020," ujar Wing Gunariyadi, Kabid Perhubungan darat dan Perkeretaapian Dishub Provinsi Jambi.
Dijelaskan Wing, selama pengecekan pihaknya menghimbau serta memastikan agar loket bus AKAP benar-benar tidak beroperasi. Sebab, jika masih beroperasi mengangkut penumpang akan disuruh putar balik di posko check point antar Provinsi.
"Kami perjelas aja ke loket kalau masih operasi percuma, pasti pada saat melintas di jalan oleh posko akan disuruh putar balik," tuturnya.
Sementara itu, khusus bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) masih dapat beroperasi seperti biasa. Akan tetapi, dengan ketentuan mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker serta menerapkan Pshycal distancing (mengatur jarak tempat duduk).
"Dimana saat ini wilayah dalam provinsi jambi belum merupakan wilayah PSBB atau zona merah. Sehingga bus AKDP masih dapat mengoperasikan kendaraannya," tandas Wing. (uya)