Jambi - Sehubungan dengan keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik lebaran tahun 2020. Dalam Permenhub tersebut, terdapat point yang menyatakan dilarang melakukan aktivitas pengangkutan penumpang mulai dari 24 April hingga 31 Mei mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra mengaku telah melakukan himbauan terhadap 57 PO Bus yang berada di dalam Provinsi Jambi.
"Kita sudah memberikan pemberitahuan ini kepada seluruh PO yang ada," ujarnya, Rabu (29/4/2020).
Meskipun telah dihimbau, diakui Varial, masih saja terdapat beberapa PO bus yang membandel tidak mematuhi aturan.
Varial menambahkan akan mencari solusi lain untuk permasalahan ini, agar seluruh PO Bus yang ada tetap mematuhi peraturan yang berlaku.
"Percuma saja mau nakal karena sampai kota atau Kabupaten tujuan pasti disuruh kembali lagi," tandasnya. (uya)