JAMBI - Pemerintah telah memperingatkan warga untuk berdiam diri di rumah dan tidak berkumpul dengan orang banyak. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi, melalui Kabid Humas Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan hal tersebut diatur pada Pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Di mana ayat 1 berbunyi, menghalangi penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 1.000.000.

Sementara, ayat kedua berbunyi karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan/atau Rp 500.000. 

"Pada Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 disebutkan pula tentang Karantinaan Kesehatan, yakni bagi yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta,"ujarnya. 

Pada Pasal Kitab Undang-undang Hukun Pidana (KUHP), Pasal 212 KUHP disebutkan pula, melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, dipidana paling lama 1 tahun 4 bulan.

Kemudian, Pasal 214 ayat 1 KUHP disebutkan, bagi yang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

"Terakhir, pada Pasal 218 KUHP, jika datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah pergi 3 kali oleh atau atas nama penguasa berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu," tandasnya. (uya)