Jambi - Provinsi Jambi memperoleh kuota Haji tambahan sebanyak 354 orang pada musim Haji Tahun 1440H/2019M. tambahan kuota tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Agama nomor 176 Tahun 2019 tanggal 25 April 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan Tahun 1440H/2019M.
Kuota tambahan diperoleh dari pemerintah kerajaan Arab Saudi sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) orang seluruh Indonesia sesuai dengan nota diplomatik kedutaan besar Kerajaan Saudi Arabia di Jakarta nomor 211-2051 tanggal 4 April 2019. Dengan kuota tambahan tersebut, maka jumlah kuota Provinsi Jambi menjdi 3.253 orang, yang terdiri dari 2.899 kuota awal dan 354 kuota tambahan.
Terkait dengan kuota Haji tambahan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, Muhammad mengatakan kuota tambahan tersebut diperuntukkan bagi haji reguler berdasarkan nomor urut porsi sebanyak 177 orang dan 177 orang untuk lansia dan pendamping.
"Ketentuan jamaah haji lanjut usia dan pendamping sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri di atas adalah bahwa untuk lanjut usia paling rendah berusia 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi serta terdaftar sebagai calon jamaah haji sebelum tanggal 1 Januari 2017,"ujarnya.
Untuk pendamping dengan syarat telah memiliki nomor porsi serta terdaftar sebagai calon jamaah haji sebelum tanggal 1 Januari 2017, dengan ketentuan apabila calon jamaah haji lanjut usia dan pendamping tidak terpenuhi sesuai kreteria, maka sisa kuota dialokasikan untuk calon jamaah haji berdasarkan nomor urut porsi berikutnya.
Kakanwil menegaskan bahwa teknis mengenai pelaksanaan pengisian kuota haji tambahan dan cara pembayaran BPIH nya.
"kita sedang menunggu juknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelengggaraan Haji dan Umrah Kemennterian Agama RI Jakarta" tandasnya. (uya)