Pemerintah Kota Jambi memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja rentan dengan memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada 2026. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki tingkat risiko kerja yang relatif tinggi. Pada 2026, sebanyak 15.740 pekerja rentan difasilitasi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jumlah tersebut meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencakup 7.080 pekerja rentan melalui program prioritas Kartu Bahagia. Peningkatan cakupan perlindungan itu disampaikan Wali Kota Jambi Maulana saat rapat teknis perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Aula Bapperida Kota Jambi, Rabu (10/6/2026).
Menurut Maulana, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat yang selama ini bekerja tanpa perlindungan sosial yang memadai. Kelompok penerima manfaat program ini antara lain ketua dan sekretaris RT, petugas operasional berbasis masyarakat (OPBM), petugas rumah ibadah, pekerja harian lepas, serta petugas keagamaan yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan masyarakat di tingkat akar rumput.
"Perlindungan sosial ketenagakerjaan sangat penting karena memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko pekerjaan maupun musibah yang tidak diharapkan," ujar Maulana.
Ia mengungkapkan, program tersebut telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sejak Februari 2025 hingga Juni 2026, manfaat jaminan sosial yang telah disalurkan mencapai sekitar Rp3,46 miliar kepada puluhan penerima manfaat yang mengalami risiko kerja maupun ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Menurutnya, data tersebut menunjukkan bahwa program perlindungan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan instrumen perlindungan yang langsung dirasakan masyarakat. Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja memperoleh jaminan pengobatan apabila mengalami kecelakaan kerja hingga sembuh tanpa batas plafon sesuai indikasi medis. Selain itu, ahli waris peserta juga berhak menerima santunan apabila peserta meninggal dunia.
"Jika terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dijamin hingga sembuh. Sementara apabila peserta meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta," jelasnya. Maulana menegaskan bahwa seluruh iuran kepesertaan dalam program tersebut ditanggung Pemerintah Kota Jambi.
Dengan demikian, masyarakat penerima manfaat tidak dibebani kewajiban membayar iuran bulanan. Program perlindungan pekerja rentan ini juga menjadi bagian dari implementasi Program Kartu Bahagia yang merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Kota Jambi dalam memperkuat perlindungan sosial masyarakat.
Selain fokus pada perlindungan ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Jambi juga terus memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Maulana menyebut saat ini seluruh warga kurang mampu telah terfasilitasi dalam program jaminan kesehatan sebagai bagian dari upaya mempertahankan cakupan Universal Health Coverage (UHC) 100 persen di Kota Jambi.
"Kami ingin memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam mendapatkan perlindungan sosial, baik dari sisi kesehatan maupun ketenagakerjaan," katanya. Dengan meningkatnya jumlah pekerja rentan yang terlindungi, Pemerintah Kota Jambi berharap risiko sosial dan ekonomi yang dihadapi masyarakat dapat diminimalkan. Pada saat yang sama, program ini diharapkan mampu memperkuat kesejahteraan keluarga pekerja serta mendukung terwujudnya Kota Jambi yang lebih aman, inklusif, dan berkeadilan sosial.(uya)