Pemerintah Kota Jambi menegaskan komitmennya menghadirkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang bersih, transparan, dan bebas praktik gratifikasi. Komitmen tersebut sekaligus menjadi jaminan bahwa seluruh anak usia sekolah di Kota Jambi memiliki akses pendidikan yang adil dan setara. Penegasan itu disampaikan Wali Kota Jambi, Maulana, saat memimpin penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Kota Jambi di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Jumat (12/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Ombudsman Republik Indonesia, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, Komisi Informasi Provinsi Jambi, Kementerian Agama, kepala perangkat daerah, camat, kepala sekolah, organisasi masyarakat, hingga insan media. Penandatanganan komitmen ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB. Dalam komitmen tersebut, seluruh pihak sepakat memastikan pelaksanaan SPMB berjalan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta tanpa diskriminasi.
Selain itu, seluruh unsur penyelenggara juga menyatakan penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi, pungutan liar, dan penyalahgunaan wewenang. Maulana menegaskan, integritas menjadi fondasi utama keberhasilan pelaksanaan penerimaan murid baru. “Yang paling penting adalah integritas. Kita sudah memiliki dasar hukum yang kuat hingga Keputusan Wali Kota. Semua tahapan telah dipersiapkan dengan baik,” ujar Maulana.
Ia juga memastikan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai ketersediaan kursi sekolah. Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Jambi, daya tampung seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta dinilai sangat memadai. Untuk jenjang TK, tersedia 8.047 kursi bagi 8.012 lulusan. Pada jenjang SD, tersedia 10.880 kursi untuk 9.120 siswa, sementara pada jenjang SMP, tersedia 10.922 kursi untuk 8.802 lulusan. “Pemerintah Kota Jambi mampu menyiapkan kursi yang cukup bagi seluruh lulusan. Tidak ada alasan untuk khawatir anak tidak mendapatkan sekolah,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan SPMB 2026, jalur domisili tetap menjadi prioritas utama dengan kuota 40 persen. Kebijakan ini dirancang untuk mendekatkan akses pendidikan dengan tempat tinggal peserta didik sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas saat jam sekolah. “Jangan sampai ada warga yang tinggal tepat di sekitar sekolah tetapi tidak diterima. Sistem aplikasi akan membaca radius domisili secara otomatis sehingga prosesnya objektif dan transparan,” katanya. Selain jalur domisili, penerimaan siswa baru juga dibuka melalui jalur prestasi 35 persen, afirmasi 20 persen, dan mutasi 5 persen. Khusus jalur afirmasi, Pemkot Jambi memberikan perhatian besar kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, dan anak berkebutuhan khusus.
Maulana menegaskan, sesuai Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, seluruh sekolah negeri wajib menerima peserta didik berkebutuhan khusus minimal 2 persen dari total kuota. “Anak-anak berkebutuhan khusus memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan bermutu. Setiap sekolah harus siap memberikan layanan pendidikan inklusif dengan dukungan yang memadai,” jelasnya. Wali Kota juga mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah dan panitia pelaksana agar tidak bermain-main dengan proses penerimaan siswa. “Saya tegaskan, jangan ada gratifikasi. Jika ada laporan disertai bukti jelas mengenai praktik jual beli kursi sekolah atau pungutan di luar aturan, akan langsung kami tindak tegas,” katanya.
Tahun ini, Pemkot Jambi juga menerapkan pembaruan sistem pendaftaran. Jika sebelumnya calon murid hanya dapat memilih satu sekolah tujuan, kini setiap pendaftar wajib memilih dua sekolah. Kebijakan tersebut dirancang untuk memperbesar peluang siswa memperoleh kursi sekolah jika tidak lolos pada pilihan pertama. Menurut Maulana, peningkatan kualitas sekolah yang lebih merata juga membuat masyarakat tidak perlu terpaku pada sekolah tertentu.
“Sekolah-sekolah kita memiliki akreditasi dan kualitas yang baik. Insyaallah masyarakat dapat memperoleh layanan pendidikan yang setara di seluruh sekolah,” pungkasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, menjelaskan pendaftaran SPMB akan berlangsung pada 22–27 Juni 2026 melalui sistem yang telah disiapkan Pemkot Jambi. Untuk jenjang SMP, seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi SPMB Kota Jambi, sedangkan jenjang SD tetap dapat dilayani secara luring melalui sekolah tujuan. Hasil seleksi akan diumumkan pada 3 Juli 2026, dilanjutkan daftar ulang pada 6–7 Juli 2026, serta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 9–10 Juli dan 13–14 Juli 2026. Dengan penguatan sistem digital, pengawasan lintas lembaga, dan komitmen anti-korupsi, Pemkot Jambi berharap SPMB 2026 menjadi model penerimaan murid baru yang semakin bersih, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan terbaik.(uya)